PROFIL
DESA
A. SEJARAH
DESA
Desa Mangunjaya pada saat dahulu bernama Desa Busilen, pada
tahun 1976 Desa Busilen dimekarkan menjadi tiga Desa yaitu Desa Sumber Jaya, Desa Mangun Jaya dan Desa
Tridaya Sakti dari setelah pemekaran sampai saat ini bernama Desa Mangunjaya.
B.
KONDISI UMUM DESA
1. Geografis
Desa Mangunjaya di tinjau dari pembagian
wilayah administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten
Bekasi Propinsi Jawa Barat. Adapun jarak dari Desa Mangunjaya ke
Kecamatan ± 3
Km, jarak ke Kabupaten ± 16 Km, jarak ke Propinsi Jawa Barat ± 120 Km dan jarak
dengan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ± 35 Km. Desa Mangunjaya berbatasan langsung dengan :
- Sebelah Utara : Desa
Satria Jaya dan Jalen
Jaya.
- Sebelah Timur : Desa
Tridayasakti dan
Sumber Jaya.
- Sebelah Selatan : Desa
Mekarsari
- Sebelah Barat : Desa
Setia Mekar dan Karang
Satria.
2. Keadaan
Sosial Ekonomi Penduduk
Keadaan sosial dan ekonomi di Desa Sumber Jaya sudah
termasuk Desa yang berkembang, dikarenakan penduduk di Desa Mangunjaya sudah sangat heterogen dikarenakan banyak perumahan
dan Desa Mangunjaya letaknya berdekatan denganan kawasan
perindustrian yang menyebabkan pesatnya perkembangan ekonomi di Desa Mangunjaya.
3. Tingkat
Pendidikan
Rata-rata
tingkat pendidikan di Desa Mangunjaya sudah
memuaskan, dikarenakan sudah tidak ada lagi anak sekolah yang tidak bersekolah
dikarenakan alasan ekonomi. Rata-rata tingkat pendidikan sudah mengikuti
program pemerintah yaitu wajib belajar 9 tahun, tetapi kami terus meningkatkan
agar program ini berkembang menjadi wajib belajar 12 tahun.
No.
|
Nama Sekolah
|
Jumlah
|
Ket
|
1.
|
Perguruan Tinggi Negeri
|
-
|
|
2.
|
Perguruan Tinggi Swasta
|
-
|
|
3.
|
SMA/SMU Negeri
|
1
|
|
4.
|
SMA/SMU Swasta
|
-
|
|
5.
|
SMK Negeri
|
-
|
|
6.
|
SMK Swasta
|
3
|
|
7.
|
Aliyah Negeri
|
-
|
|
8.
|
Aliyah Swasta
|
-
|
|
9.
|
SMP Negeri
|
3
|
|
10.
|
SMP Swasta
|
5
|
|
11.
|
Tsanawiyah Negeri
|
-
|
|
12.
|
Tsanawiyah Swasta
|
5
|
|
13.
|
SD Negeri
|
7
|
|
14.
|
SD Swasta
|
-
|
|
15.
|
Madrasah Diniyah
|
1
|
|
16.
|
TK Umum
|
12
|
|
17.
|
TK Islam / RA
|
7
|
|
18.
|
T P A
|
15
|
4. Mata Pencaharian
Mata
pencaharian penduduk sudah berkembang dari mayoritas petani menjadi sebagai
berikut :
Petani : 543 orang
Buruh
industri : 5.696 orang
Buruh
bangunan : 603 orang
Buruh
tani/kebun : 1.470 orang
Perdagangan : 787 orang
Jasa : 18.200 orang
PNS : 726 orang
TNI : 576 orang
POLRI : 323 Orang
Perajin
Industri kecil : 15 orang
Peternak : 2 orang
Pengangguran
: 756 orang
5. Pola Penggunaan
Tanah
Penggunaan tanah di Desa Mangunjaya diseimbangkan,
karena di desa Mangunjaya sudah banyak dibangun perumahan/pemukiman,
untuk itu lahan pertanian, persawahan dan lahan kosong untuk serapan air harus
seimbang dan terjaga agar tidak terjadi banjir.
Desa Mangunjaya memiliki luas ± 351 Ha yang terdiri dari :
- Tanah
Darat : 309 Ha
- Tanah Sawah : 12 Ha
- Tanah TPU. : 3 0 Ha
6. Pemilikan Ternak
Untuk
kepemilikan ternak di desa Mangunjaya terdapat petani peternak sapi , untuk dimasyarakat perkampungan rata-rata
penduduk di desa Mangunjaya memiliki ternak kambing, ayam dan ikan.
7.
Sarana dan Prasarana Desa
Sarana dan prasarana di desa sumber jaya ditunjang
oleh Kantor Desa yaitu ruang kepala desa, ruang sekdes, ruang kaur, ruang BPD,
ruang PKK, ruang pelayanan, Pos jaga/hansip, Aula Luar, Aula dalam untuk rapat
dan acara-acara lainnya, tempat parkir dan untuk proses pembuatan surat
menyurat sudah menggunakan komputer dan semua data kependudukan terarsip dengan
baik dan rapi.
C.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DESA (SOTK) DESA
Tugas
Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Perangkat Desa
* Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas :
1.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa.
2.
Membina
kehidupan masyarakat desa.
3.
Membina
perekonomian desa.
4.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
5.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa.
6.
mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukumnya.
7.
Mengajukan
rancangan peraturan desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai peraturan desa.
8.
menjaga
kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan.
* Sekretaris
Desa
Sekretaris Desa dalam
membantu Kepala Desa mempunyai tugas
1.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa.
2.
Memimpin,
mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur/kegiatan Sekretaris
Desa.
3.
Memberikan
informasi mengenai keadaan Sekretaris Desa dan keadaan umum desa.
4.
Merumuskan
program kegiatan Kepala Desa.
5.
Melaksanakan
unsur surat menyurat kearsipan dan laporan.
6.
Mengadakan
dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat.
7.
menyusun
rancangan anggaran penerimaan dan belanja.
8.
Mengadakan
kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa.
9.
Melaksanakan
kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
10.
Melaksanakan
administrasi kepegawain aparat desa.
11.
Melaksanakan
administrasi kependudukan administrasi pembangunan, administrasi
kemasyarakatan.
12.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
* Kepala
Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Pemerintahan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
kegiatan administrasi penduduk di desa.
2.
Melaksanakan
dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
3.
Melaksanakan
kegiatan administrasi pertanahan.
4.
Melaksanakan
pencatatan kegiatan monografi desa.
5.
Melaksanakan
kegiatan kemasyarakatan antara lain RT, RW dan kegiatan ketentraman dan
ketertiban serta pertahanan sipil (catatan : sekarang menjadi pelindung
masyarakat atau linmas).
6.
Melaksanakan
penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan Keputusan Kepala Desa.
7.
Melaksanakan
kegiatan administrasi pembangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
* Kepala
Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
kegiatan administrasi pembangunan di desa.
2.
Melaksanakan
pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa.
3.
Menghimpun
data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
4.
Melaksanakan
pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan serta mencatat
daftar isian proyek/daftar isian kegiatan
* Kepala
Urusan Perekonomian
Kepala Urusan Perekonomian dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Mengikuti
dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian
perindustrian maupun pembangunan lainnya.
2.
Mengikuti
dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, Perkoperasian,
Perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya).
3.
Melaksanakan
pencatatan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat
dalam hal permohonan Pembuatan Izin Usaha dan Izin Mendirikan Bangunan.
4.
melaksanakan
tugas yang diberikan Sekretaris Desa.
* Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Urusan
Kesejahteraan Rakyat dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat atau masyarakat termasuk
bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olah raga,
pemuda, pramuka dan PMI di desa.
2.
Menyelenggarakan
inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para
penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan
pencatatan dalam rangka memasyarakatkan bekas para narapidana.
3.
Mengikuti
perkembangan serta melaporkan perkembangan serta melaporkan tentang keadaan
masyarakat dan kegiatan lainnya di desa (perpustakaan).
4.
Mengikuti
perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana,
ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup).
5.
Melakukan
kegiatan pencatatan bagi para peserta jamaah haji di desa.
6.
Melaksanakan
kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ)
dan melaksanakan urusan kematian.
7.
Melaksanakan
kegiatan DKM, Lumbung Bahagia atau Beras Paceklik.
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
* Kepala
Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Melakukan
kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Mengumpulkan
dan menganalisis data sumber penghasilan desa baru untuk perkembangan.
3.
Melakukan
kegiatan administrasi pajak yanhg dikelola oleh desa.
4.
Melakukan
kegiatan administrasi keuangan desa.
5.
Merencanakan
penyusunan APBDES untuk dikonsultasikan dengan BPD.
6.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
* Kepala
Urusan Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan,
menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata
kearsipan.
2.
Melaksanakan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor, pemeliharaan dan
perbaikan peralatan kantor.
3.
Menyusun
jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.
4.
Melaksanakan
dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
5.
Menyelenggarakan
pengelolaan buku administrasi.
6.
Mencatat
inventarisasi kekayaan desa.
7.
Melaksanakan
persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan
kerumah tanggaan pada umumnya.
8.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
* Kepala
Urusan Ketentraman dan Ketertiban
Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban
dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas.
1.
Membina
ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan kebijaksanaan
ketentraman dan ketertiban yang diterapkan oleh pemerintah.
2.
Melakukan
dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman.
3.
Menyusun
jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di desa.
4.
Memantau
pelaksanaan kegiatan di lingkungan desa.
5.
Melaporkan
apabila terjadi tindak kriminal baik kepada desa maupun yang berwajib.
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
D.
MASALAH YANG DIHADAPI DESA
Berdasarkan penjaringan masalah yang dilakukan di setiap dusun
didapati masalah sebagai berikut:
1.
Pekerjaan Umum
- jalan masih ada yang belum di cor/aspal dikarenakan
biaya yang sangat besar.
- Gedung sekolah masih perlu banyak perbaikan.
- Masjid, musholla dan sarana umum lainnya masih perlu
banyak perbaikan.
2.
Bidang Sosial
Budaya
- Belum tersedianya sarana-sarana umum untuk anak-anak
bermain.
- Belum terbentuknya wadah/lembaga yang menangani
dibidang kesenian.
3.
Bidang Ekonomi
Kegiatan ekonomi cukup baik tetapi dikarenakan masih
ada jalan yang belum di cor/aspal maka kegiatan ekonomi di wilayah tersebut
menjadi agak tersendat dikala musim penghujan, belum adanya lembaga yang
melakukan peminjaman modal usaha dengan bunga ringan.
4.
Bidang
Keamanan dan Ketertiban
Kesadaran masyarakat akan pentingnya
siskamling dan ronda malam masih kurang dan terbatasnya pos ronda terutama di
perkampungan.
http://desamangunjayarw13.blogspot.com/
BalasHapusMangun jaya aparatnya hadehhhhh duit mulu
BalasHapusingin sekali tahu brpa biaya adm setiap kepengurusan ktp kk akte, dlsbnya,bila perlu setiap rw ditembusin resminya ...
BalasHapussy Sutrisno Hs. sy salah satu pengurus LPM dari ds cikampek brt - cikampek-karawang. mohon izin untuk bs study banding di ds bpk.
BalasHapussy Sutrisno Hs. sy salah satu pengurus LPM dari ds cikampek brt - cikampek-karawang. mohon izin untuk bs study banding di ds bpk.
BalasHapus